Pembelajaran berbasis aktivitas merupakan proses pembelajaran yang mendorong dan mengembangkan keaktifan peserta didik dalam pemahaman konsep maupun teori melalui berbagai aktivitas pengalaman pada berbagai lingkungan belajar,
Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.
Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Guna harus memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, meskipun dalam kondisi pandemi. Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah.
Di dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksanaan kurikulum di masa khusus.
Kurikulum drurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum darurat, dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Dengan demikian, guru dan peserta didik dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat berikutnya.
Buku kelas 7 : link Buku Pembelajaran Berbasis Aktivitas kelas 7
Buku Kelas 8 :link Buku Pembelajaran Berbasis Aktivitas kelas 8
Buku kelas 9 : link Buku Pembelajaran Berbasis Aktivitas kelas 9
Keren pak... Selalu menginspirasi dan menebar aspirasi
BalasHapus